"Kalau kita melihat UU tentang ASN, Bab 2 Pasal 2 huruf (f) menjelaskan tentang netralitas. Kalau melihat aturan itu Pj sudah tidak netral karena tindakan tersebut," kata dia menambahkan.
Pihaknya meminta agar Pj Wali Kota Banjar yang berstatus ASN ini untuk tidak mengeluarkan narasi mengandung kontraproduktif. Jadi jangan sampai ada bahasa yang offside atau blunder untuk menjaga netralitas.
"Apapun alasan, mau disebutkan alasannya hanya untuk mengenalkan keluarga kecil dan bukan dapil Banjar, tetapi bagi kami sudah melanggar tentang netralitas ASN. Jadi kami agak meragukan tentang netralitas ASN. Jangan sampai kejadian di tahun 2019 itu terulang kembali banyak ASN terjerat pelanggaran kode etik netralitas ASN," tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono