Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Divonis 3 Tahun dalam Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas
BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id – Perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Dadang, Rabu (26/11/2025).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono, yang menyatakan bahwa majelis sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta,” ujar Gatot saat membacakan amar putusan.
Tidak hanya Dadang, persidangan juga mengumumkan hukuman untuk terdakwa lainnya, yaitu Rachmawati, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini selaras dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah meminta hukuman 3 tahun penjara untuk Dadang.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan adanya dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam proses pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar pada periode 2017–2021.
Editor : Asep Juhariyono