get app
inews
Aa Text
Read Next : Kartu Berdaya Gagal Berdayakan Warga, Janji Sudarsono Kian Dipertanyakan

Aktivis Soroti Ketidakjelasan Dasar Hukum Pengembalian Tunjangan DPRD Kota Banjar

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:14 WIB
header img
Aktivis Soroti Ketidakjelasan Dasar Hukum Pengembalian Tunjangan DPRD Kota Banjar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Wacana pengembalian tunjangan rumah dan transportasi oleh anggota DPRD Kota Banjar terus menjadi sorotan publik. Instruksi dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar agar para wakil rakyat mengembalikan uang negara yang disebut merugikan APBD, kini memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan hukumnya.

Aktivis masyarakat Kota Banjar, Awal, secara terbuka mempertanyakan legalitas dari langkah kejaksaan tersebut. Menurutnya, tanpa kejelasan landasan hukum yang kuat, pengembalian dana ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Jika ini disebut kerugian negara, harus jelas dulu kerangka hukumnya. Jangan sampai masyarakat malah bingung karena informasi yang tidak utuh," ujar Awal, Rabu (7/5/2025).

Awal menambahkan bahwa masyarakat juga bertanya-tanya mengenai dasar perhitungan kerugian yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam kasus ini agar tidak menimbulkan opini liar yang dapat memperkeruh suasana.

Pembayaran tunjangan rumah dan transportasi bagi anggota DPRD sendiri merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjar, yakni Nomor 69 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Perwal Nomor 82 Tahun 2020. Perwal ini menjadi dasar pemberian hak keuangan kepada anggota DPRD periode 2019–2024.

Namun ironisnya, justru penggunaan anggaran untuk tunjangan pada periode sebelumnya, yakni tahun 2017 hingga 2021, kini diklaim sebagai penyebab timbulnya kerugian negara. Aktivis menilai hal ini tidak konsisten, sebab jika tunjangan diatur dalam kebijakan resmi daerah, maka yang perlu dikaji adalah mekanisme dan persetujuannya di awal.

"Kalau memang ada kelebihan bayar, harus diuraikan secara detail berapa yang harus dikembalikan oleh masing-masing anggota. Jangan sampai ada kesan tebang pilih," ujar Awal lagi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menyampaikan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar dalam periode 2017–2021. Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh penerima tunjangan, baik anggota maupun pimpinan DPRD.

“Bukan hanya satu orang, tapi ini total dari semua penerima di DPRD pada periode tersebut. Nilainya bervariasi tergantung masing-masing individu,” jelas Sri.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota dewan yang menerima dan menikmati dana tersebut diharapkan segera mengembalikannya. “Lebih cepat lebih baik. Mereka juga akan kami panggil kembali untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Aktivis mendesak agar kejaksaan membuka informasi secara terang benderang kepada masyarakat terkait proses dan dasar hukum pengembalian dana. Tanpa penjelasan menyeluruh, ketidakpercayaan terhadap proses hukum bisa semakin menguat.

“Jangan sampai publik menduga ada agenda tersembunyi. Kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas adalah harga mati dalam kasus ini,” tegas Awal.

Polemik ini menunjukkan pentingnya akurasi regulasi dan ketegasan hukum agar tidak terjadi multitafsir atas kebijakan keuangan negara, apalagi yang menyangkut hak-hak pejabat publik.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut