Sidang Korupsi DPRD Kota Banjar, Mantan Ketua Dewan Didakwa Rugikan Negara Rp3,52 Miliar
BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id – Persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/9/2025). Sidang kali ini menempatkan Ketua DPRD Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, sebagai terdakwa utama.
Jaksa menyebutkan, dugaan praktik korupsi yang berlangsung selama periode 2017–2021 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,52 miliar. Anggaran yang dipermasalahkan mencakup komponen sarana dan prasarana, yang sejatinya sudah tidak diperbolehkan berdasarkan regulasi pemerintah.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Kabid Anggaran Asep Mulyana, mantan Kabid Perencanaan Suyitno, serta mantan Sekda Kota Banjar Ade Setiana. Mereka diminta menjelaskan alur persetujuan anggaran yang akhirnya mengalir menjadi tunjangan tambahan bagi para anggota DPRD.
Kuasa hukum terdakwa, Kukun Abdul Syakur Munawar, menolak jika kliennya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Menurutnya, kenaikan tunjangan bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang juga mendapat persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wali Kota.
“Semua anggota dewan ikut menikmati hasilnya. Jadi ini bukan inisiatif pribadi Pak Dadang,” tegas Kukun, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD mengusulkan kenaikan tunjangan, selama mekanisme pembahasan berjalan sesuai prosedur.
“Yang diusulkan itu hak dewan, dan tidak ada satu pun regulasi yang melarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kukun meminta agar penegakan hukum berjalan adil tanpa ada praktik tebang pilih. Ia mendesak semua pihak yang turut memberi persetujuan maupun menikmati tunjangan tersebut juga diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan hanya klien saya yang dijadikan sasaran. Proses ini harus menyentuh semua pihak yang terlibat agar masyarakat tidak melihat adanya diskriminasi,” pungkasnya.
Jaksa penuntut umum menegaskan, perbuatan yang dilakukan Dadang bersama mantan Sekretaris DPRD Banjar, Rachmawati, terbukti menyalahi aturan hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 18, Pasal 10, dan Pasal 8, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Asep Juhariyono