Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasca Perusakan, Pemkot Banjar dan Aparat Gabungan Gelar Aksi Bersih-Bersih Kantor DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Divonis 3 Tahun dalam Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas

Rabu, 26 November 2025 | 20:58 WIB
  • author Budiana Martin
Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Divonis 3 Tahun dalam Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas
Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Divonis 3 Tahun dalam Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas. Foto: Istimewa

Dalam penyidikan terungkap bahwa Rachmawati turut berperan mengatur alur administrasi kenaikan tunjangan tersebut. Kenaikan tunjangan yang diajukan disebut tidak memiliki dasar yang wajar dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan audit kerugian negara, tindakan kedua terdakwa menyebabkan kerugian mencapai Rp3,52 miliar selama empat tahun anggaran.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut