get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri

HUT ke-80 RI, 432 Narapidana di Lapas Banjar Terima Remisi, 5 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:38 WIB
header img
HUT ke-80 RI, 432 Narapidana di Lapas Banjar Terima Remisi, 5 Orang Langsung Hirup Udara Bebas. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Banjar. Sebanyak 432 narapidana menerima remisi umum, bahkan di antaranya empat orang langsung dinyatakan bebas setelah pengumuman remisi pada Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Tutut Prasetyo, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan hadiah yang datang begitu saja, melainkan apresiasi atas upaya mereka untuk memperbaiki diri, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” ungkap Tutut kepada wartawan.

Dari total 432 warga binaan penerima remisi, sebanyak 415 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I, yaitu pengurangan masa tahanan. Sementara itu, 17 orang menerima RU II, yakni pengurangan masa tahanan yang membuat mereka langsung bebas. Dari kategori RU II ini, 4 orang resmi meninggalkan Lapas setelah mendapatkan keputusan remisi.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta regulasi lain yang mengatur pelaksanaannya.

Tutut menambahkan, pemberian remisi di momen kemerdekaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah diri dan berperilaku positif, sehingga kelak bisa kembali diterima di tengah masyarakat.

“Kami berharap remisi ini mendorong warga binaan yang lain untuk termotivasi. Saat mereka bebas nanti, harapannya bisa berkontribusi positif, tidak lagi mengulangi kesalahan, serta mampu membuktikan bahwa mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Momentum peringatan HUT ke-80 RI tidak hanya dirasakan masyarakat luas, tetapi juga memberi arti mendalam bagi para narapidana. Upacara pengumuman remisi berlangsung dengan khidmat, diwarnai rasa haru sekaligus gembira, terutama bagi mereka yang langsung bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga.

Remisi ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya bersifat hukuman, melainkan juga menekankan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut