get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Banjar 2025, Merawat Budaya Lewat Generasi Muda

Pemkot Banjar Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Ahmadiyah, Jemaat Protes Tegas

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:18 WIB
header img
Pemkot Banjar Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Ahmadiyah, Jemaat Protes Tegas. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Ketegangan mencuat di Kota Banjar, Jawa Barat, setelah Pemerintah Kota memasang spanduk larangan beraktivitas bagi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Aksi ini menuai penolakan dari pihak jemaah yang menganggap hak-hak konstitusional mereka dilanggar.

Spanduk larangan tersebut terpasang di area bekas Masjid Istiqomah, Lingkungan Tanjungsyukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Bangunan itu selama ini digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas Ahmadiyah setempat.

Menurut Ketua Tim Penanganan JAI Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, pemasangan spanduk itu merujuk pada dua regulasi resmi, yakni Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011 dan Keputusan Wali Kota Nomor 45/KPTS.155-Huk/2011, yang membekukan aktivitas JAI di wilayah tersebut.

“Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas sosial dan menghindari gesekan di masyarakat. Kami pasang spanduk di dalam area tempat ibadah, bukan di luar pagar, agar tidak menimbulkan provokasi,” jelas Fikri, Rabu (11/6/2025).

Di sisi lain, perwakilan JAI Kota Banjar, Abdul Hafid, menyayangkan langkah yang diambil pemerintah. Ia menyebut tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip dasar kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.

“Larangan ini jelas-jelas melanggar hak kami sebagai warga negara. Kami merasa dikucilkan dan didiskriminasi. Ini bukan hanya tentang spanduk, tapi tentang penghormatan terhadap keyakinan,” tegas Hafid.

Ia juga menyinggung keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2008 yang menurutnya tidak secara eksplisit melarang aktivitas Ahmadiyah, melainkan hanya mengatur agar kegiatan keagamaannya tidak disebarluaskan ke masyarakat umum.

“Kalau berdasarkan SKB 3 Menteri, seharusnya kami tetap bisa menjalankan ibadah secara internal. Tapi nyatanya, justru tempat ibadah kami dibatasi dan dipasangi larangan,” tambahnya.

Tim Penanganan JAI dari Pemkot Banjar menyatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut masih bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali. Bila terdapat pertimbangan yang cukup kuat, maka tidak menutup kemungkinan spanduk tersebut akan dicopot.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum serta dialog yang bermartabat, guna menjaga suasana damai dan kondusif di Kota Banjar.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut