get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Banjar Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Ahmadiyah, Jemaat Protes Tegas

Banyak Honorer di Kota Banjar Gagal PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:09 WIB
header img
Banyak Honorer di Kota Banjar Gagal PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Puluhan tenaga honorer di Kota Banjar kini harus menghadapi kenyataan pahit. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah usai, tetapi sebagian besar dari mereka tidak berhasil lolos. Situasi ini memunculkan ketidakpastian akan nasib mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Dampak paling mencolok dari kegagalan seleksi PPPK ini terlihat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, yang terpaksa merumahkan 93 petugas kebersihan. Mereka disebut tidak memenuhi syarat administratif, seperti batas usia dan kepemilikan ijazah yang sesuai.

Namun ternyata, DLH bukan satu-satunya. Menurut BKSDM Kota Banjar, situasi serupa kemungkinan terjadi di OPD lain. Banyak honorer dari berbagai instansi juga menghadapi kendala administratif yang sama.

"Dari informasi beberapa OPD, kasusnya serupa. Kendala utamanya adalah usia dan dokumen ijazah,” ungkap Kepala Bidang Kepegawaian BKSDM Kota Banjar, Irfan Fauzi.

Sayangnya, BKSDM mengaku belum memiliki data pasti berapa jumlah total honorer yang gagal lolos seleksi tahap kedua ini. “Data detail ada di masing-masing OPD, kami hanya punya data peserta dari tahap pertama dan kedua,” tambah Irfan.

Untuk tindak lanjut dan solusi, BKSDM masih menanti instruksi dari pimpinan daerah. Tanpa arahan resmi, mereka belum dapat mengambil langkah konkret.

"Saat ini kami belum bisa bertindak lebih jauh. Semua masih menunggu keputusan dari wali kota atau pejabat terkait,” tegas Irfan.

Nasib yang menimpa 93 honorer DLH menjadi sorotan. Sebagian dari mereka telah bekerja sejak 1979, menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan kota. Namun hanya karena terbentur usia dan berkas administrasi, mereka harus angkat kaki dari pekerjaan yang sudah lama mereka jalani.

Kepala DLH Kota Banjar, Eri K Wardhana, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK memang mengacu pada aturan teknis yang ketat. "Mereka rata-rata tidak memenuhi syarat administratif. Dari sisi usia pun, sebagian besar melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghargaan terakhir, Pemkot Banjar memberikan gaji bulan terakhir, santunan dari Baznas sebesar Rp600 ribu, serta asuransi ketenagakerjaan dari BPJS. Bagi dua petugas yang wafat setelah menjadi PPPK, keluarga mereka menerima santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin tetap memberikan penghormatan atas dedikasi mereka selama ini,” tambah Eri.

Pemkot juga memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan dengan lancar. Petugas PPPK yang baru akan dijadwalkan bekerja enam hari dalam seminggu, dengan pengawasan dari tim khusus yang dibentuk untuk menjaga efektivitas kerja.

Salah satu mantan petugas kebersihan, Rasman (65), mengaku belum kehilangan semangat meski telah dirumahkan. Ia yang telah bekerja sejak 1979 di kawasan Pasar Banjar, menyampaikan keinginannya untuk tetap bekerja jika masih diberi kesempatan. “Kalau masih bisa kerja, saya mau. Badan saya masih kuat,” ujar Rasman penuh harap.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut