Honorer Masa Kerja di Bawah 2 Tahun di Kota Banjar Terancam Dirumahkan, Wali Kota: Aturan dari Pusat
Pemerintah Kota Banjar menyatakan akan merumahkan honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, serta mereka yang tidak lolos seleksi tahap kedua PPPK.