Honorer Masa Kerja di Bawah 2 Tahun di Kota Banjar Terancam Dirumahkan, Wali Kota: Aturan dari Pusat

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Gelombang kekhawatiran tengah melanda tenaga honorer di Kota Banjar. Pemerintah setempat menyatakan akan merumahkan honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, serta mereka yang tidak lolos seleksi tahap kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan pada 2025.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengaku pihaknya tidak memiliki ruang gerak untuk mempertahankan para honorer tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan yang berlaku bersifat nasional dan wajib diterapkan oleh setiap daerah.
“Kami harus merumahkan, karena memang tidak ada celah dalam regulasi. Semua sudah diatur pusat, dan daerah hanya mengikuti,” ujar Sudarsono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Meski sudah ada ketentuan tegas, Sudarsono menyebutkan bahwa pihaknya tetap mencoba mencari solusi alternatif agar tidak sepenuhnya memutus harapan para honorer, khususnya yang masih ingin mengabdi.
“Kami sedang mencari formula, tapi semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kerangka aturan yang berlaku. Ini persoalan sensitif karena menyangkut nasib banyak orang,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil langkah nyata dengan merumahkan 93 petugas honorer, usai dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK tahap kedua. Faktor utama ketidaklulusan mereka berkaitan dengan usia dan kurangnya kelengkapan dokumen administratif, seperti ijazah yang sesuai.
Namun DLH bukan satu-satunya instansi yang terdampak.
Irfan Fauzi, Kepala Bidang Kepegawaian pada BKSDM Kota Banjar, menyampaikan bahwa banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain menghadapi kondisi serupa. Mayoritas tenaga honorer dihadapkan pada batas usia maksimal dan kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan seleksi PPPK.
“Kami menerima banyak laporan dari OPD. Kendala yang paling dominan tetap pada sisi administrasi dan usia. Tapi untuk jumlah totalnya, kami masih menunggu rekap dari masing-masing OPD,” ujar Irfan.
Selain mereka yang gagal seleksi, nasib tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun juga menggantung. Berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan status kerjanya di lingkungan pemerintahan. Otomatis, kelompok ini termasuk yang terancam dirumahkan pada akhir masa pengabdian tahun ini.
Meskipun banyak dari mereka masih muda dan produktif, aturan tetap berlaku kaku: masa kerja di bawah dua tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pendataan ASN atau PPPK.
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu penghapusan honorer pada 2025, para pekerja kontrak daerah di Kota Banjar kini berada di antara kecemasan dan ketidakpastian. Pemerintah daerah pun dihadapkan pada dilema: antara melaksanakan regulasi pusat dan menjaga stabilitas sosial warga yang telah lama mengabdi.
Wali Kota Banjar menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, terutama menyangkut nasib tenaga honorer yang masih ingin mengabdi namun tersandung regulasi.
“Kami berharap masih ada kebijakan transisi atau ruang diskresi. Apalagi banyak di antara mereka yang selama ini sangat berjasa dan loyal,” tutup Sudarsono.
Editor : Asep Juhariyono