get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tasikmalaya Sambut Perda Jaminan Sosial Lanjut Usia, Sekda: Bagian yang akan Kita Perhatikan

Dihadiri Kepala BKN RI, Pemkot Tasikmalaya Angkat 203 CPNS dan PPPK Tahap Pertama jadi ASN

Senin, 14 April 2025 | 13:16 WIB
header img
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, Senin (14/4/2025) pagi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, pada Senin (14/4/2025) pagi.

Penyerahan SK ini menadai langkah awal bagi hampir 203 pegawai baru yang mulai resmi bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Adapun, penyerahan SK dan Pelantikan serta pengambilan sumpah bagi pegawai baru di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang dilaukan di Bale Kota itu turut dihadiri langsung Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman menyampaikan, bahwa ada sebanyak 203 CPNS terdiri dari 123 CPNS, dan 79 PPPK yang telah diangkat statusnya menjadi ASN.

"Ada 203 yang saat ini tengah berbahagia, pasalnya, mereka saat ini telag diangkat menjadi ASN," kata Viman.

Menurut Viman, hadirnya pegawai baru menjadi amunisi baru untuk Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan visi dan misinya tersebut. Ia pn merasa bangga, pasalnya dalam kegiatanya penangkatan CPNS dan PPPK menjadi ASN turut dihadiri langsung Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

"Ini suatu kebanggaan turut dihadiri langsung Kepala BKN RI Pak Prof Zudan. Pasalnya Kota Tasikmalaya termasuk yang gerak cepat dalam mewujudkan pengangkatan tersebut," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut