BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK di Kota Banjar, Jawa Barat telah memicu polemik.
Rencana pemotongan TPP sebesar 20 hingga 50 persen tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan ASN dan PPPK. Beberapa pihak mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk segera mencari solusi agar rencana tersebut tidak terlaksana.
Menurut Firman Nugraha, Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Kota Banjar, kebijakan TPP sangat penting bagi kepala daerah yang progresif.
"Kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan birokrasi berjalan optimal dan mencari solusi agar TPP ASN dan PPPK tidak dikurangi," ujar Firman pada Senin (20/5/2024).
Firman menekankan, bahwa jika kepala daerah tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, TPP ASN akan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar nomor 15 tahun 2023, pemotongan TPP hanya dapat dilakukan atas dasar penurunan kinerja atau tindakan indisipliner ASN, seperti sering tidak masuk kerja atau pulang lebih awal.
Editor : Asep Juhariyono