TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada ratusan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia, termasuk di Tasikmalaya, pada Rabu (10/4/2024) pagi.
Di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, sebanyak 273 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dua orang di antaranya langsung dibebaskan.
Penyerahan remisi khusus tersebut dilakukan oleh Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Surya Dharma, di Aula Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
"Untuk perayaan Lebaran tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, terdapat 271 narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK 1) untuk pengurangan masa pidana, dan dua orang yang mendapatkan remisi khusus (RK 2)," ujar Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Surya Dharma.
Surya menjelaskan bahwa setiap momen Lebaran menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain dapat berkumpul dengan keluarga, momen Lebaran juga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi WBP karena mendapatkan remisi.
"Para narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang selama berada di dalam lapas telah menunjukkan perilaku yang baik dan patuh terhadap peraturan lapas," katanya.
Editor : Asep Juhariyono