TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya jamin hak pilih masyarakat yang saat ini sedang menjalani tahanan atau masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tasikmalaya.
Untuk KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam lapas. Hal itu diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahwa KPU melalui KPU kota dan kabupaten dapat menyusun daftar pemilik di lokasi khusus seperti lapas.
“Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas, KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, TPS khusus diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal paa saat hari pemungutan suara.
“Berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah,” ujarnya.
Ade menuturkan, data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya.
“Hal itu dilakukan kerana warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya,” tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono