get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Publik Cawalkot Tasikmalaya, KPU: Ajang Adu Gagasan dan Program untuk Masyarakat

KPU Jamin Hak Pilih Tahanan di Lapas Tasikmalaya dengan Membentuk TPS Khusus

Senin, 06 Maret 2023 | 23:36 WIB
header img
KPU Jamin Hak Pilih Tahanan di Lapas Tasikmalaya dengan Membentuk TPS Khusus. Foto: Ilustrasi/Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya jamin hak pilih masyarakat yang saat ini sedang menjalani tahanan atau masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tasikmalaya.

Untuk KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam lapas. Hal itu diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahwa KPU melalui KPU kota dan kabupaten dapat menyusun daftar pemilik di lokasi khusus seperti lapas.

“Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas, KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, TPS khusus diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal paa saat hari pemungutan suara.

“Berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah,” ujarnya.

Ade menuturkan, data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya.

“Hal itu dilakukan kerana warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk memudahkan proses tersebut KPU Kota Tasikmalaya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometrik

“Data pemilih tersebut akan terus diamutakhirkan, karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar, karena selesai masa tahanannya atau ada masuk,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya juga sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya seperti panti-panti sosial atau panti rehabilitasi dan lokasi lainnya termasuk di pesantren untuk dibuat TPS khusus.

“Adapun kriteria pembentukan TPS khusus ini adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut