TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada ratusan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia, termasuk di Tasikmalaya, pada Rabu (10/4/2024) pagi.
Di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, sebanyak 273 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dua orang di antaranya langsung dibebaskan.
Penyerahan remisi khusus tersebut dilakukan oleh Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Surya Dharma, di Aula Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
"Untuk perayaan Lebaran tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, terdapat 271 narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK 1) untuk pengurangan masa pidana, dan dua orang yang mendapatkan remisi khusus (RK 2)," ujar Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Surya Dharma.
Surya menjelaskan bahwa setiap momen Lebaran menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain dapat berkumpul dengan keluarga, momen Lebaran juga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi WBP karena mendapatkan remisi.
"Para narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang selama berada di dalam lapas telah menunjukkan perilaku yang baik dan patuh terhadap peraturan lapas," katanya.
Mereka yang mendapat remisi, lanjut Surya, adalah mereka yang selama di dalam lapas telah menjalankan kewajiban dan hak mereka dengan baik, serta patuh terhadap peraturan yang berlaku.
"Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi juga telah menunjukkan perilaku baik dan patuh terhadap aturan lapas dengan konsisten," ungkapnya.
Surya juga meminta kepada WBP yang belum mendapatkan remisi pada perayaan Lebaran tahun 2024 ini untuk tetap bersabar dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Bagi yang belum mendapatkan remisi, tetaplah bersabar dan patuh terhadap aturan yang ada di lapas ini, serta teruslah berbuat baik dan meningkatkan perilaku yang baik," tutur Surya.
Editor : Asep Juhariyono