Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri
Advertisement . Scroll to see content

Praktik Penjualan Lembar Kerja Siswa Kembali Heboh di Kota Banjar

Selasa, 23 Januari 2024 | 08:28 WIB
  • author Budiana Martin
Praktik Penjualan Lembar Kerja Siswa Kembali Heboh di Kota Banjar
Praktik Penjualan Lembar Kerja Siswa Kembali Heboh di Kota Banjar. Foto: Ilustrasi/Istimewa

"Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, pakaian seragam, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan," ujar Firmadi. 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Surdam, menyatakan tidak mengetahui adanya penjualan buku LKS di sekolah dasar.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak memerintahkan atau menyediakan paket buku untuk dibeli oleh siswa.

"Penjualan LKS ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar," ungkapnya.

Kontroversi ini semakin menggarisbawahi bahwa penjualan LKS tetap menjadi isu yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses secara adil dan tidak membebani orang tua siswa.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut