"Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, pakaian seragam, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan," ujar Firmadi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Surdam, menyatakan tidak mengetahui adanya penjualan buku LKS di sekolah dasar.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak memerintahkan atau menyediakan paket buku untuk dibeli oleh siswa.
"Penjualan LKS ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar," ungkapnya.
Kontroversi ini semakin menggarisbawahi bahwa penjualan LKS tetap menjadi isu yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses secara adil dan tidak membebani orang tua siswa.
Editor : Asep Juhariyono