get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Bersama di Masjid Agung Banjar, Merajut Persatuan untuk Pilkada 2024

Praktik Penjualan Lembar Kerja Siswa Kembali Heboh di Kota Banjar

Selasa, 23 Januari 2024 | 08:28 WIB
header img
Praktik Penjualan Lembar Kerja Siswa Kembali Heboh di Kota Banjar. Foto: Ilustrasi/Istimewa

"Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, pakaian seragam, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan," ujar Firmadi. 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Surdam, menyatakan tidak mengetahui adanya penjualan buku LKS di sekolah dasar.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak memerintahkan atau menyediakan paket buku untuk dibeli oleh siswa.

"Penjualan LKS ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar," ungkapnya.

Kontroversi ini semakin menggarisbawahi bahwa penjualan LKS tetap menjadi isu yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses secara adil dan tidak membebani orang tua siswa.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut