Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Divonis 3 Tahun dalam Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar

Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:12 WIB
  • author Budiana Martin
Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar
Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar. Foto: iNewsTasikmalaya.id

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Mujamil, mengingatkan bahwa praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di wilayahnya dapat merugikan program wajib belajar 9 tahun. 

Menurutnya, kegiatan semacam itu akan memberatkan orang tua siswa dan berpotensi memberikan dampak negatif pada anak-anak mereka.

Mujamil menyoroti kemungkinan membuat anak-anak merasa minder jika orang tua tidak mampu membelikan buku tersebut. 

"Ketika anak menjadi minder, hal tersebut bisa menyebabkan keengganan mereka terhadap sekolah, mengancam efektivitas program wajib belajar 9 tahun," ujar Mujamil, Jumat (26/1/2024). 

Dalam upaya mencegah dampak negatif ini, Mujamil mendesak Dinas Pendidikan Kota Banjar untuk menyelidiki praktik tersebut. 

"Jika memang benar ada dan melanggar aturan, maka harus diberhentikan," katanya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut