BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Mujamil, mengingatkan bahwa praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di wilayahnya dapat merugikan program wajib belajar 9 tahun.
Menurutnya, kegiatan semacam itu akan memberatkan orang tua siswa dan berpotensi memberikan dampak negatif pada anak-anak mereka.
Mujamil menyoroti kemungkinan membuat anak-anak merasa minder jika orang tua tidak mampu membelikan buku tersebut.
"Ketika anak menjadi minder, hal tersebut bisa menyebabkan keengganan mereka terhadap sekolah, mengancam efektivitas program wajib belajar 9 tahun," ujar Mujamil, Jumat (26/1/2024).
Dalam upaya mencegah dampak negatif ini, Mujamil mendesak Dinas Pendidikan Kota Banjar untuk menyelidiki praktik tersebut.
"Jika memang benar ada dan melanggar aturan, maka harus diberhentikan," katanya.
DPRD Kota Banjar, terutama Komisi III, berkomitmen untuk menelusuri isu ini dengan cara memanggil pihak sekolah terkait dan Dinas Pendidikan.
"Kita akan ikut menelusuri persoalan ini. Saya akan mengusulkan kepada ketua komisi untuk memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Disdiknya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengatakan, pihaknya akan mencari kejelasan informasi terkait dugaan pelanggaran praktik penjualan LKS di sekolah dasar di Banjar.
"Saya belum mendapat informasi yang jelas. Akan saya cek info dulu ya," ujar Cecep.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, telah memerintahkan inspektorat dan disdik untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran praktik jual LKS di sekolah-sekolah dasar di wilayahnya.
Indikasi adanya kongkalikong antara pengusaha buku, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan oknum pejabat di Dunia Pendidikan Kota Banjar menjadi perhatian.
Praktik jual LKS ini diduga melibatkan diskon umroh senilai Rp2 juta sebagai bagian dari kesepakatan sukses fee dari pihak penyedia jasa.
Editor : Asep Juhariyono