Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Divonis 3 Tahun dalam Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar

Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:12 WIB
  • author Budiana Martin
Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar
Dugaan Pelanggaran Penjualan LKS, DPRD Kota Banjar: Jangan Cederai Program Wajib Belajar. Foto: iNewsTasikmalaya.id

DPRD Kota Banjar, terutama Komisi III, berkomitmen untuk menelusuri isu ini dengan cara memanggil pihak sekolah terkait dan Dinas Pendidikan. 

"Kita akan ikut menelusuri persoalan ini. Saya akan mengusulkan kepada ketua komisi untuk memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Disdiknya," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengatakan, pihaknya akan mencari kejelasan informasi terkait dugaan pelanggaran praktik penjualan LKS di sekolah dasar di Banjar. 

"Saya belum mendapat informasi yang jelas. Akan saya cek info dulu ya," ujar Cecep.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, telah memerintahkan inspektorat dan disdik untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran praktik jual LKS di sekolah-sekolah dasar di wilayahnya. 

Indikasi adanya kongkalikong antara pengusaha buku, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan oknum pejabat di Dunia Pendidikan Kota Banjar menjadi perhatian. 

Praktik jual LKS ini diduga melibatkan diskon umroh senilai Rp2 juta sebagai bagian dari kesepakatan sukses fee dari pihak penyedia jasa.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut