BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah di wilayahnya. Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta, serta pengawas pembina jenjang SD.
Dasar pemberhentian penjualan LKS tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berdasarkan peraturan tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut.
Surat edaran ini merupakan respons terhadap penelusuran Disdikbud Kota Banjar yang menemukan penjualan modul ajar LKS di beberapa sekolah.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banjar, Kaswad, menandatangani surat edaran tersebut pada 24 Januari 2024.
Editor : Asep Juhariyono