get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhamad Abdul Wahid Resmi Pimpin PMII Kota Banjar Periode 2024-2025

Daftar UMK 2024 di Jawa Barat,Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Sabtu, 02 Desember 2023 | 15:12 WIB
header img
Daftar UMK 2024 di Jawa Barat,Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah Rendah. Foto: Ilustrasi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah umumkan nesaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar.

Hal itu sesuai dalam keputusan gubernur nomor: 561.7/kep.803-kesra/2023 tentang UMK Jawa Barat tahun 2024. 

Dalam penetapan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dan Kota Banjar kembali dengan UMK terendah.

UMK 2024 Kota Bekasi naik 3,59 persen atau Rp.5.343.430 dari sebelumnya Rp5.158.248,20.

SedangkanKota Banjar naik 3,61 persen atau Rp.2.070.192 dari UMK 2023.

Kota Bekasi ditetapkan dengan UMK 2024 tertinggi setelah di naikan sebesar 3,59 persen atau Rp.185.181,80 dari tahun sebelumnya Rp.1.998.119,05

Berikut besaran UMK 2024 di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp. 5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp. 5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp. 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta Rp. 4.499.768

5. Kabupaten Subang Rp. 3.294.485

6. Kota Depok Rp. 4.878.612

7. Kota Bogor Rp. 4.813.988

8. Kabupaten Bogor Rp. 4.579.541

9. Kota Bandung Rp. 4.209.309

10. Kabupaten Bandung Barat Rp. 3.508.677

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut