TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Serikat buruh di Kota Tasikmalaya kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Senin (27/11/2023) pagi.
Pada aksi unjuk rasa di depan Bale Kota Tasikmalaya itu, massa buruh membawa berbagai poster berisi meminta kenaikan upah serta kekecewaan kepada pemerintah yang tidak pro terhadap para buruh.
Pantauan di lokasi, massa dari serikat buruh juga memblokade setengah Jalan Letnan Harun.
Adapun fokus tuntutan massa aksi yakni menolak pengesahan PP No 51 Tahun 2023 dan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen.
"Tuntutan untuk hari ini sebetulnya kami itu mengajukan tiga tuntutan. Pertama menolak Undang- Undang No 6 tahun 2023, menolak
PP 51 tahun 2023, dan kita menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen," ucap koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira.
Menurut Ghetih, pihaknya tidak mungkin menerima mengenai kenaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang presentasinya hanya 3,5 persen yang dinilai sangat tidak rasional.
Pada hasil rapat kemarin di Dewan Pengupahan, Lanjut dia, perhitungan akademisi bahwa ajuan itu sangatlah rendah, sehingga kenaikan upah bisa lebih dari itu.
"Dikarenakan ini itu, kenaikan upah bukan penurunan. Makanya dari presentasi pun seharusnya kita itu bisa lebih dari yang kemarin. Nah kita ternyata terkunci dengan PP tersebut dengan regulasi yang baru, makanya kita toh-tohan disini untuk bertahan diangka 15 persen," kata dia.
Dikatakan dia, pihaknya bersikukuh menolak peraturan PP 51 tahun 2023 yang sangat tidak rasional dengan Undang-Undang 1945, di mana ada tentang komponen hidup layak bagi para buruh yang harus dihitung.
"Kami tidak menerima lah dengan nominal kenaikan Rp90 ribu itu, sedangkan kebutuhan itu sudah melambung tinggi, semua bahan-bahan pokok pada naik, jadi tidak seimbang," pungkasnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi menyampaikan, bahwa tiga usulan yang dilayangkan serikat buruh, pengusaha dan Pemkot Tasikmalaya sudah diusulkan ke pemprov.
Lanjut Dudi, bahwa dari tiga usulan yang sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar, tetap yang menentukan adalah Wali Kota itu sendiri.
"Dari serikat pekerja itu mereka meminta 15 persen tanpa memakai formula ataupun rumus, yang kedua dari APINDO itu memakai PP No 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,2 persen, dan pemerintah memakai PP No 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,3 lebih tinggi," kata Dudi.
Menurutnya, dari ketiga usulan tersebut, pihaknya belum menerima bocoran usulan mana yang akan diputuskan wali kota. Penetapan Upah Maksimum Kota dan Kabupaten (UMK) akan diumumkan Penjabat (PJlj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin pada 30 November 2023.
"Mungkin sekarang udah ke Bandung, karena terakhir tanggal 27 November. Kalau bocoran usulan yang akan diputuskan pak Wlwali sampai saat ini saya belum dapat, karena kan nanti diumukan oleh pak Pj Gubernur pada tanggal 30 November 2023," paparnya.
Editor : Asep Juhariyono