Logo Network
Network

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Sabu Seberat 1,2 Kg

Heru Rukanda
.
Senin, 15 Agustus 2022 | 13:39 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Peredaran sabu-sabu seberat 1,2 kg atau senilai Rp1,8 miliar di Kota Tasikmalaya digagalkan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial YS (48) merupakan bandar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Tersangka diciduk Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di wilayah Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pada Kamis (11/8/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial YS (48) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1,2 kg sabu. 

"Alhamdulillah, kita bisa ungkap peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya cukup besar yaitu 1,2 kg," kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan merupakan yang paling besar di Kota Tasikmalaya. Jika sebelumnya diamankan 670 gram, kini dapat diamankan 1,2 kg.

"Ini pengungkapan yang fantastis. Tersangka ini bisa dikatakan bandar," ujarnya.

Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta. 

"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1,8 miliar," tuturnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.