get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjar Pionir dalam Implementasi Integrasi Layanan Kesehatan Primer untuk Masyarakat Lebih Sehat

Alat Peraga Kampanye Caleg di Kota Banjar Tak Kunjung Ditertibkan, Bawaslu: Ada 1.457 APK

Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:08 WIB
header img
Alat Peraga Kampanye Caleg di Kota Banjar Tak Kunjung Ditertibkan, Bawaslu: Ada 1.457 APK. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

"Sekarang dari MK itu hanya universitas dari Sabtu dan Minggu atas seizin rektor," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan ada berapa APS yang dianggap melanggar perda yang ada. Hari ini dilakukan pendataan di wilayah Kecamatan Langensari.

"Hasil kesepakatan pihak terkait mulai tanggal 4 November 2023 setelah penetapan DCT mungkin itu langsung bersama-sama. Namun, kesepakatan sementara beberapa hari ke depan akan melakukan penertiban," kata Irwan.

Namun sebelum Satpol PP yang menertibkan, diharapkan setiap pendukung atapun bacalegnya bisa menurunkan terlebih dahulu APS yang dianggap melanggar ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Banjar. 

Sebab ketika petugas Satpol PP sudah bergerak, pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan APS saat dilakukan penertiban.

"Hasil dari penertiban apakah boleh diambil lagi tetapi akan disimpan dahulu dan boleh diambil kembali. Namun saat diambil tidak komplain kondisi. Hasil kesepakatan mangga cabut sendiri," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan, bahwa kewenangan Bawaslu dalam penertiban APS maupun APK yang melanggar perda hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar. 

Banyaknya APS yang diduga melanggar perda dan aturan Bawaslu karena bermuatan unsur kampanye, pihaknya masih menunggu waktu kapannya dari Satpol PP Kota Banjar.

"Agenda Minggu sekarang dan Minggu depan tinggal menunggu kesiapan Satpol PP mau kapan melaksanakan pembersihan APS yang melanggar," ucapnya. 

"Kewenangan Bawaslu saat penertiban nanti hanya mendampingi, itu pun karena yang ditertibkan alat sosialisasi peraga pemilu. Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti," lanjut Rudi.

Ketua Bawaslu Banjar menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar perda dan aturan Bawaslu perihal APS yang mengandung unsur kampanye. 

"Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu," tuturnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut