BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Alat Peraga Kampanye (APK) ata Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari para bakal calon anggota legislatif baik tingkat pusat hingga bakal calon presiden dan wakil presiden di Kota Banjar yang melanggar peraturan daerah di Kota Banjar semakin marak.
Sebelumny, penertiban sempat dilakukan karena melanggar ketertiban. Namun, hingga saat ini APS di Banjar masih banyak yang melanggar bahkan semakin banyak.
Hal ini dinilai karena lambannya pergerakan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dalam action atau bergerak menertibkan APS yang melanggar perartuan daerah.
Padahal mereka telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan lembaga dan instansi terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Liaison Officer (LO) Partai Politik masih saja belum ada action dalam menertibkan.
"Kami sudah sampaikan Perda Trantibum Linmas, di mana dan daerah mana saja yang dikatakan boleh memasangan APS kepada setiap LO parpol peserta pemilu di Kota Banjar," kata Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suriahkusumah, Rabu (25/10/2023).
"Kita akan sama-sama dengan Bawaslu dan didampingi oleh LH dan Kesbangpol," tambah dia.
Irwan menyebut, beberapa kategori APS yang melanggar, di antaranya dipaku di pohon, ditancap di ruang terbuka hijau, bangunan milik pemerintah, dan jembatan.
"Sekarang dari MK itu hanya universitas dari Sabtu dan Minggu atas seizin rektor," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan ada berapa APS yang dianggap melanggar perda yang ada. Hari ini dilakukan pendataan di wilayah Kecamatan Langensari.
"Hasil kesepakatan pihak terkait mulai tanggal 4 November 2023 setelah penetapan DCT mungkin itu langsung bersama-sama. Namun, kesepakatan sementara beberapa hari ke depan akan melakukan penertiban," kata Irwan.
Namun sebelum Satpol PP yang menertibkan, diharapkan setiap pendukung atapun bacalegnya bisa menurunkan terlebih dahulu APS yang dianggap melanggar ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Banjar.
Sebab ketika petugas Satpol PP sudah bergerak, pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan APS saat dilakukan penertiban.
"Hasil dari penertiban apakah boleh diambil lagi tetapi akan disimpan dahulu dan boleh diambil kembali. Namun saat diambil tidak komplain kondisi. Hasil kesepakatan mangga cabut sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan, bahwa kewenangan Bawaslu dalam penertiban APS maupun APK yang melanggar perda hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar.
Banyaknya APS yang diduga melanggar perda dan aturan Bawaslu karena bermuatan unsur kampanye, pihaknya masih menunggu waktu kapannya dari Satpol PP Kota Banjar.
"Agenda Minggu sekarang dan Minggu depan tinggal menunggu kesiapan Satpol PP mau kapan melaksanakan pembersihan APS yang melanggar," ucapnya.
"Kewenangan Bawaslu saat penertiban nanti hanya mendampingi, itu pun karena yang ditertibkan alat sosialisasi peraga pemilu. Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti," lanjut Rudi.
Ketua Bawaslu Banjar menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar perda dan aturan Bawaslu perihal APS yang mengandung unsur kampanye.
"Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono