Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidokkes Polres Banjar Pastikan Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar Aman Dikonsumsi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:15 WIB
  • author Budiana Martin
KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya
KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi mengeluarkan larangan bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi strategis. 

Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau pemasangan APK. 

Salah satu larangan utama adalah di sekitar tempat ibadah, termasuk halaman rumah ibadah.

"Tempat peribadatan, baik di dalam maupun di halaman, adalah lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk kampanye," ujar Mukhlis pada Kamis (10/10/2024).

Selain tempat ibadah, Mukhlis menambahkan, lingkungan pendidikan seperti sekolah dan gedung-gedung pendidikan juga tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. 

Demikian pula dengan tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut