get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja Bawaslu Kota Banjar Dipertanyakan, Posnu Soroti Minimnya Pencegahan Pelanggaran Pilkada

KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:15 WIB
header img
KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi mengeluarkan larangan bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi strategis. 

Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau pemasangan APK. 

Salah satu larangan utama adalah di sekitar tempat ibadah, termasuk halaman rumah ibadah.

"Tempat peribadatan, baik di dalam maupun di halaman, adalah lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk kampanye," ujar Mukhlis pada Kamis (10/10/2024).

Selain tempat ibadah, Mukhlis menambahkan, lingkungan pendidikan seperti sekolah dan gedung-gedung pendidikan juga tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. 

Demikian pula dengan tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

"Termasuk juga alun-alun di Kecamatan Langensari dan Kecamatan Banjar, semuanya dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan APK," lanjutnya.

Area Lain yang Terlarang untuk APK

Mukhlis menekankan bahwa rambu-rambu lalu lintas, pohon atau tanaman yang berada di median jalan, tiang listrik, dan tiang telepon juga masuk dalam daftar larangan. 

APK tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah, fasilitas publik, atau melintang di jalan.

“Jangan memasang APK di tiang listrik, telepon, atau pepohonan. Peraturannya sudah jelas, dan kita harus patuh demi menjaga keindahan kota,” tegas Mukhlis.

Selain itu, taman-taman kota dan fasilitas umum lainnya juga menjadi bagian dari area terlarang untuk kegiatan kampanye dan pemasangan APK. Larangan ini berlaku secara tegas selama periode kampanye.

Menunggu Jadwal Kampanye Terbuka

Terkait jadwal kampanye terbuka, Mukhlis mengungkapkan bahwa KPU Kota Banjar masih menunggu usulan dari pasangan calon. Saat ini, baru dua dari empat pasangan calon yang telah mengusulkan jadwal kampanye terbuka.

"Untuk sementara, kami masih menunggu usulan dari paslon lain. KPU juga akan menggelar debat kandidat sebanyak dua kali, yaitu pada 31 Oktober dan 20 November 2024, meskipun waktu pelaksanaannya masih bersifat tentatif," tutupnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut