get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjar Pionir dalam Implementasi Integrasi Layanan Kesehatan Primer untuk Masyarakat Lebih Sehat

Alat Peraga Kampanye Caleg di Kota Banjar Tak Kunjung Ditertibkan, Bawaslu: Ada 1.457 APK

Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:08 WIB
header img
Alat Peraga Kampanye Caleg di Kota Banjar Tak Kunjung Ditertibkan, Bawaslu: Ada 1.457 APK. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Alat Peraga Kampanye (APK) ata Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari para bakal calon anggota legislatif baik tingkat pusat hingga bakal calon presiden dan wakil presiden di Kota Banjar yang melanggar peraturan daerah di Kota Banjar semakin marak.

Sebelumny, penertiban sempat dilakukan karena melanggar ketertiban. Namun, hingga saat ini APS di Banjar masih banyak yang melanggar bahkan semakin banyak.

Hal ini dinilai karena lambannya pergerakan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dalam action atau bergerak menertibkan APS yang melanggar perartuan daerah.

Padahal mereka telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan lembaga dan instansi terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Liaison Officer (LO) Partai Politik masih saja belum ada action dalam menertibkan.

"Kami sudah sampaikan Perda Trantibum Linmas, di mana dan daerah mana saja yang dikatakan boleh memasangan APS kepada setiap LO parpol peserta pemilu di Kota Banjar," kata Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suriahkusumah, Rabu (25/10/2023).

"Kita akan sama-sama dengan Bawaslu dan didampingi oleh LH dan Kesbangpol," tambah dia.

Irwan menyebut, beberapa kategori APS yang melanggar, di antaranya dipaku di pohon, ditancap di ruang terbuka hijau, bangunan milik pemerintah, dan jembatan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut