get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 3.207 Botol Miras Hasil Razia, Komitmen Wujudkan Kota Tanpa Minol

5 Tahun Berdiri Tanpa Izin, Reklame Besar di Bundaran Linggajaya Tasikmalaya Dibongkar Satpol PP

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:41 WIB
header img
5 Tahun Berdiri Tanpa Izin, Reklame Besar di Bundaran Linggajaya Tasikmalaya Dibongkar Satpol PP. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Dikatakan Naim, selain reklame di wilayah Mangkubumi, ada pula dua reklame lainnya yang rencananya akan dibongkar, tepatnya di wilayah Simpang Empat Cisumur, Kawalu, Kota Tasikmalaya.

"Selain di titik ini, kami juga akan melakukan pembongkaran di dua titik lainnya. Total ada tiga titik itu," tegas Naim.

Sementara itu, Ketua RW 06 di wilayah tersebut Asep Setiawan menuturkan, dari pemantauannya, reklama tersebut dominan dipakai untyk sarana kampanye.

"Biasanya itu diisi buat kampanye, baik itu oleh partai politik dan anggota dewan serta para caleg. Selain itu, ada juga digunakan untuk keperluan promosi berupa produk dan jasa," ujar Asep.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut