TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Tawang pada Kamis (12/12/2024) sore.
Operasi ini berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) serta empat pasangan yang bukan suami istri.
Kasi Tibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Apriadi Sugih, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi dan peredaran miras di kawasan tersebut.
“Benar, kami menindaklanjuti laporan warga terkait lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi dan peredaran miras di Kecamatan Tawang,” ujar Sandi.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyita 40 botol miras dari berbagai jenis, di antaranya dua botol kawa-kawa, tujuh botol AG, dan 31 botol ciu kemasan air mineral 600 ml. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah kios di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan.
“Selain di kios, kami juga mendatangi lokasi kedua di sebuah rumah kost di wilayah yang sama. Namun, di sana kami hanya menemukan satu dus bekas miras tanpa barang bukti tambahan,” jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono