Toko Berkedok Jual Air Mineral di Tasikmalaya Digerebek, 3.207 Botol Miras Disita Satpol PP
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) yang disamarkan di sebuah toko penjual air mineral. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di Jalan Bebedahan, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, petugas berhasil menyita 3.207 botol miras berbagai merek.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB setelah Satpol PP melakukan pemantauan selama sepekan penuh. Temuan ini langsung diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.
“Ini bukti komitmen Pemkot Tasikmalaya bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran minuman beralkohol. Setelah pemantauan selama satu minggu, akhirnya kita lakukan penggerebekan dan berhasil menyita 3.207 botol miras,” tegas Viman.
Viman menekankan, pemerintah kota bertekad menjadikan Tasikmalaya sebagai kota bebas miras (zero alcohol). Ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.
“Satpol PP bersama unsur Forkopimda akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk menindak tegas peredaran miras. Seluruh barang bukti yang disita nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi, mengungkapkan bahwa toko tersebut tampak seperti toko biasa yang menjual air kemasan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata menyimpan ribuan botol miras di dalamnya.
“Dari luar terlihat normal, seolah hanya menjual air mineral. Tetapi setelah kita lakukan penyelidikan, ditemukan stok miras dalam jumlah besar. Ternyata toko ini baru saja menerima pasokan miras dari Bandung menggunakan mobil boks,” jelas Mujadi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas toko tersebut. Setelah dilakukan pengintaian intensif, petugas langsung melakukan penggerebekan ketika pasokan baru tiba.
Dalam konferensi pers, hadir pula Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Sekda, anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Plt Kasatpol PP, camat Tawang, lurah Lengkongsari, serta perwakilan masyarakat. Kehadiran seluruh unsur ini menjadi bentuk sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menutup celah peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dengan penyitaan ribuan botol miras tersebut, Pemkot Tasikmalaya berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah dampak buruk konsumsi minuman beralkohol, khususnya terhadap generasi muda.
Editor : Asep Juhariyono