TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Lima tahun berdiri tanpa memiliki izin, papan reklame berukuran jumbo di wilayah Bundaran Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/8/2023) siang.
Pembongkaran reklame yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut, selain tidak memiliki izin atau ilegal juga keberadaannya dilarang karena berada di median jalan.
"Kami melakukan penertiban bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya, UPTD Dinas Bina Marga, biro hukum, BPKAD, dan unsur lainnya, untuk penertiban atau pengamanan aset di lahan yang dikuasai oleh Provinsi Jawa Barat. Ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol Pp Jawa Barat, Khoirul Naim.
Naim menjelaskan, papan reklame yang dibongkar tersebut diketahui sudah berdiri hampir lima tahun. Lanjut dia, reklame berukuran jumbo yang dipasang di median jalan tersebut sebelumnya sudah dilakukan penyegelan.
"Ini laporannya sejak awal tidak ada izinnya. Ini berdiri sudah lebih dari lima tahun," kata dia.
"Beberapa bulan lalu, sudah kami lakukan penyegelan. Namun tak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan, sehingga kami melaksanakan tindak lanjut berupa pembongkaran," jelasnya.
Dikatakan Naim, selain reklame di wilayah Mangkubumi, ada pula dua reklame lainnya yang rencananya akan dibongkar, tepatnya di wilayah Simpang Empat Cisumur, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
"Selain di titik ini, kami juga akan melakukan pembongkaran di dua titik lainnya. Total ada tiga titik itu," tegas Naim.
Sementara itu, Ketua RW 06 di wilayah tersebut Asep Setiawan menuturkan, dari pemantauannya, reklama tersebut dominan dipakai untyk sarana kampanye.
"Biasanya itu diisi buat kampanye, baik itu oleh partai politik dan anggota dewan serta para caleg. Selain itu, ada juga digunakan untuk keperluan promosi berupa produk dan jasa," ujar Asep.
Editor : Asep Juhariyono