TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya yang ditenggarai melebihi jam operasional telah diberikan pembinaan dan peneguran oleh Dinas Satpol PP dan Disporabudpar Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Setiawan, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, teguran dan pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari salah satu kelompok ormas Islam di Kota Tasikmalaya bahwa ada sejumlah kafe yang menyelenggarakan kegiatan malam yang ditenggarai melanggar Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (17/12/2022) malam.
Selanjutnya, Satpol PP bersama ormas Islam langsung mendatangi kafe tersebut untuk melakukan himbauan agar tidak melewati batas waktu jam operasional yakni pukul 23.00 WIB dan tidak menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, karena berdasar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri dilarang peredaran minuman keras (Zero Miras).
Pada Pasal 10 Perda Nomor 7 Tahun 2015 disebutkan, bahwa masyarakat dapat berperanserta dalam pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol.
“Kita sudah tindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan peneguran kepada para pemilik kafe dan tempat hiburan yang memang melanggar jam operasional. Kita lakukan bersama-sama opd terkait dari disporabudpar,” kata Iwan saat dikonfirmasi iNewsTasikmalaya.id, Selasa (20/12/2022).
Editor : Asep Juhariyono