Ia menuturkan, terkait dengan jam operasional kafe dan tempat hiburan di Kota Tasikmalaya regulasinya ada di opd lain yang menjadi pengampunya yakni disporabudpar. Dalam penegakan hukum pelanggaran perda atau perwalkot sudah menjadi kewenangan dari satpol pp.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan dilakukan bersama-sama dengan opd lain manakala ditemukan adanya suatu pelanggaran kaitan dengan jam operasional, konten, dan lain sebagainya.
“Itu ada pengampunya kaitan dengan usaha dengan opd terkait dari disporabudpar. Terkait Jam tayang atau operasional itu ada perwalkotnya. Dalam penegakan hukum itu kan ada perda atau perwal itu kita khususon satpol pp, tapi di lapangan dilakukan bersama-sama dengan opd sebagai binawasnya terkait manakala ditemukan suatu pelanggaran,” tuturnya.
Iwan menjelaskan, dalam penegakan perda juga ada partisipasi peran serta masyarakat dengan melakukan pengawasan situasi yang mungkin bertentangan dengan perta tata nilai maupun tibum. Bila mana terjadi pelanggaran bisa dilaporakan ke aparat pemerintah, baik ke satpol pp, kepolisian maupun ke opd terkait.
“Kami bersama opd terkait sudah lakukan peneguran dan pembinaan langsung ke pemilik kafe yang melanggar ke sana. Kan dari pimpinan juga diperintahkan untuk memantau dan mengecek kebenaran dari kegiatan tersebut,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono