Edi menuturkan, seiring dengan kondisi ekonomi global yang berangsur pulih dari pandemi, Indonesia perlu memastikan prinsip tata kelola yang baik untuk diterapkan oleh manajemen perusahaan guna membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan memitigasi risiko yang muncul.
"Demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. OJK akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat," tuturnya.
Dia menjelaskan, OJK menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).
"Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential)." jelasnya.
Lebih jauh Edi mengatakan, OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.
"OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan Indonesia sangat berkomitmen untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan yang sejalan dengan standar internasional," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono