"Tersangka mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Korban disetubuhi sebanyak 6 kali,” ucapnya.
Menurut Kapolres Garut, tersangka menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB disaat anak-anaknya yang lain, yakni dua adik korban tertidur lelap.
"Korban menyadari bahwa tersangka adalah ayahnya. Karena takut, korban diam," kata kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono