GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ibu dan anak di Garut ditangkap polisi gegara produksi uang palsu (upal). Keduanya memproduksi upal pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Penangkapan ibu dan anak tersebut merupakan pengembangan kasus pengungkapan peredaran upal yang sebelumnya diungkap oleh Polsek Leles, Polres Garut, Polda Jabar.
Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto mengatakan, setelah mengamankan pengedar upal pecahan Rp100 ribu berinisial RE, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya sehingga dapat diketahui pelaku pembuatan upalnya.
“Telah kami amankan dua pelaku pembuat upal, yakni seorang ibu dan anaknya. Pelaku masing-masing berinisial R dan U,” ujar AKP Kustanto kepada wartawan, Mingu (13/8/2023).
Dari kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti upal pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar.
Kemudian, upal setengah jadi pecahan Rp50 ribu sebanyak 53 lembar, upal Rp100 ribu setengah jadi sebanyak 116 lembar, upal Rp20 ribu setengah jadi 12 lembar, dan upal Rp100 ribu yang belum dipotong-potong yang jika dinominalkan sebesar Rp1,8 juta.
Editor : Asep Juhariyono