GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Seorang juru parkir di Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial IMR (41) diamankan oleh pihak kepolisian. IMR diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas senilai Rp27 juta.
IMR ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, menarik perhatian warga setempat.
IMR yang merupakan penduduk Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, harus bertanggung jawab atas tindakannya karena mencuri perhiasan emas dari rumah Alit Rokayah (45), yang juga berasal dari kampung yang sama.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 04.30 dini hari.
"Ia (IMR) berhasil ditangkap pada Kamis pukul 17.30 WIB. Tersangka melakukan pencurian perhiasan dari sesama penduduk kampung saat korban sedang tertidur di pagi hari," kata Iptu Asep SPD, Jumat (22/9/2023).
Dari rumah korban, Iptu Asep SPD menyampaikan, bahwa IMR mengambil sebuah kalung, gelang, dan cincin emas dengan total berat sekitar 40,6 gram senilai Rp27 juta.
Setelah kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di Kampung Papandayan.
“Hasilnya, informasi tersebut mengarah pada IMR, yang kemudian berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk 1 kalung, 1 gelang, dan 1 cincin emas,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono