BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Komisi II DPRD Kota Banjar memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Asep Sutarno, untuk meminta klarifikasi atas penonaktifan puluhan juru parkir (jukir) dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Pemanggilan Kadishub Kota Banjar ini menyusul laporan sejumlah jukir yang merasa dirugikan akibat tidak diperpanjangnya Surat Penunjukan (SP) mereka.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dishub sekaligus mencari solusi agar target PAD sektor parkir dapat tercapai tanpa mengesampingkan asas keadilan.
"Kami menerima aspirasi dari beberapa jukir yang merasa keberatan atas keputusan penonaktifan. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kendala di lapangan dan mencari solusi agar retribusi parkir dapat dioptimalkan secara adil,"nujar Rossi, Selasa (7/1/2025).
Rossi menambahkan, evaluasi dilakukan untuk memahami apakah kendala berasal dari pihak jukir atau administrasi dishub, mengingat jukir merupakan ujung tombak dalam menarik retribusi parkir.
"Jangan sampai tindakan pemerintah terlihat tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan asas keadilan. Setiap kendala yang dihadapi jukir harus diselesaikan dengan bijak agar tidak merugikan mereka maupun upaya optimalisasi PAD,"ucapnya.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa penonaktifan jukir dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi.
"Kami telah memberikan beberapa kali teguran kepada jukir yang bermasalah. Namun, karena tidak ada perbaikan, kami memutuskan untuk tidak memperpanjang SK mereka," jelas Asep.
Editor : Asep Juhariyono