Menurut Asep, ketidakpatuhan sebagian jukir berdampak signifikan pada pencapaian target PAD sektor parkir. Pada tahun 2024, target retribusi sebesar Rp1,05 miliar hanya terealisasi sekitar 87 persen, dengan kekurangan sekitar Rp194 juta.
"Banyak jukir yang tidak memprioritaskan setoran, sehingga terjadi kebocoran PAD yang cukup besar. Hal ini tentu memengaruhi dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," ungkapnya.
Meski demikian, Dishub memberikan kesempatan kepada jukir yang dinonaktifkan untuk memperbaiki kinerja mereka di tahun 2025.
Asep menekankan bahwa kesempatan ini diberikan dengan syarat jukir menyelesaikan kewajiban setoran yang macet secara bertahap dan menunjukkan kinerja yang lebih baik ke depannya.
"Kami memberikan peluang kedua bagi mereka, tetapi dengan catatan, kewajiban yang tertunda harus diselesaikan, dan mereka harus lebih disiplin dalam menjalankan tugas," tegas Asep.
Komisi II DPRD Kota Banjar berharap dishub dapat lebih bijak dalam menangani persoalan ini, termasuk menyelesaikan akar masalah yang menjadi kendala utama.
"Selama kendala utama tidak diselesaikan, pergantian jukir sekalipun tidak akan memberikan perubahan signifikan," pungkas Rossi.
Editor : Asep Juhariyono