BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Dinas Perhubungan Kota Banjar mengambil langkah tegas terhadap juru parkir (jukir) yang tidak menjalankan kewajiban menyetorkan retribusi parkir. Dalam upaya membersihkan praktik yang merugikan daerah, sebanyak 50 juru parkir (jukir) resmi telah dinonaktifkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah para juru parkir menerima sejumlah surat teguran namun tetap tidak menunjukkan perbaikan.
“Kami tidak punya pilihan selain tidak memperpanjang surat keputusan (SK) mereka. Tindakan ini diambil setelah melalui berbagai tahap teguran,” ujar Asep Sutarno, Minggu (5/1/2025).
Menurut Asep, ketidakpatuhan jukir dalam menyetorkan hasil retribusi berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di tepi jalan umum.
“Tahun 2024, target retribusi parkir sebesar Rp1,05 miliar, tetapi realisasinya hanya mencapai sekitar 87 persen,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa kebocoran PAD ini disebabkan oleh beberapa jukir yang tidak memprioritaskan setoran ke Dinas Perhubungan. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami menemukan bahwa banyak jukir yang mengabaikan kewajiban mereka, sehingga terjadi kebocoran PAD yang cukup besar,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono