get app
inews
Aa Text
Read Next : PAD dari Parkir Bocor, Pemkot Banjar Nonaktifkan 50 Jukir Nakal

Komisi II DPRD Kota Banjar Panggil Kadishub Terkait Penonaktifan 50 Jukir

Selasa, 07 Januari 2025 | 21:54 WIB
header img
Komisi II DPRD Kota Banjar Panggil Kadishub Terkait Penonaktifan 50 Jukir. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.idKomisi II DPRD Kota Banjar memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Asep Sutarno, untuk meminta klarifikasi atas penonaktifan puluhan juru parkir (jukir) dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Pemanggilan Kadishub Kota Banjar ini menyusul laporan sejumlah jukir yang merasa dirugikan akibat tidak diperpanjangnya Surat Penunjukan (SP) mereka.  

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dishub sekaligus mencari solusi agar target PAD sektor parkir dapat tercapai tanpa mengesampingkan asas keadilan.  

"Kami menerima aspirasi dari beberapa jukir yang merasa keberatan atas keputusan penonaktifan. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kendala di lapangan dan mencari solusi agar retribusi parkir dapat dioptimalkan secara adil,"nujar Rossi, Selasa (7/1/2025).  

Rossi menambahkan, evaluasi dilakukan untuk memahami apakah kendala berasal dari pihak jukir atau administrasi dishub, mengingat jukir merupakan ujung tombak dalam menarik retribusi parkir.  

"Jangan sampai tindakan pemerintah terlihat tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan asas keadilan. Setiap kendala yang dihadapi jukir harus diselesaikan dengan bijak agar tidak merugikan mereka maupun upaya optimalisasi PAD,"ucapnya.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa penonaktifan jukir dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi.  

"Kami telah memberikan beberapa kali teguran kepada jukir yang bermasalah. Namun, karena tidak ada perbaikan, kami memutuskan untuk tidak memperpanjang SK mereka," jelas Asep.

Menurut Asep, ketidakpatuhan sebagian jukir berdampak signifikan pada pencapaian target PAD sektor parkir. Pada tahun 2024, target retribusi sebesar Rp1,05 miliar hanya terealisasi sekitar 87 persen, dengan kekurangan sekitar Rp194 juta.  

"Banyak jukir yang tidak memprioritaskan setoran, sehingga terjadi kebocoran PAD yang cukup besar. Hal ini tentu memengaruhi dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," ungkapnya.

Meski demikian, Dishub memberikan kesempatan kepada jukir yang dinonaktifkan untuk memperbaiki kinerja mereka di tahun 2025. 

Asep menekankan bahwa kesempatan ini diberikan dengan syarat jukir menyelesaikan kewajiban setoran yang macet secara bertahap dan menunjukkan kinerja yang lebih baik ke depannya.  

"Kami memberikan peluang kedua bagi mereka, tetapi dengan catatan, kewajiban yang tertunda harus diselesaikan, dan mereka harus lebih disiplin dalam menjalankan tugas," tegas Asep.  

Komisi II DPRD Kota Banjar berharap dishub dapat lebih bijak dalam menangani persoalan ini, termasuk menyelesaikan akar masalah yang menjadi kendala utama.

"Selama kendala utama tidak diselesaikan, pergantian jukir sekalipun tidak akan memberikan perubahan signifikan," pungkas Rossi. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut