BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Tim Saber Pungli bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, menertibkan empat juru parkir liar di sekitar area Pasar Tradisional Banjar. Keempat juru parkir ini diketahui tidak memiliki Surat Perintah (SP) resmi dari Dishub dan hanya berstatus sebagai joki.
"Iya, ada empat juru parkir liar yang berhasil ditertibkan hari ini," kata Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, saat dihubungi pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Asep, para juru parkir tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan bekerja sebagai joki bagi juru parkir yang memiliki SP sah dari Dishub.
"Menurut informasi yang saya terima, mereka hanya bekerja di sana sebagai joki," tambahnya.
Menanggapi temuan ini, Dishub Kota Banjar berencana mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir resmi yang mempekerjakan joki.
"Kami akan memanggil juru parkir yang memiliki SP di lokasi tersebut untuk pembinaan dan meminta keterangan. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan pemecatan," ujar Asep.
Editor : Asep Juhariyono