GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut berinial PYM akhirnya menyerahkan diri. Kasus itu mencuat setelah Polres Garut menerima laporan dari puluhan korban di akhir Maret 2022 lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka PYM menyerahkan diri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan. Sementara suaminya yang berinisial R, hingga saat ini masih buron.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku. Akhirnya pada 20 Maret kemarin pelaku (PYM) menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan,” ujar Wirdhanto,Jumat (22/4/2022).
Kapolres menuturkan, kasus investasi bodong tersebut berlangsung sejak September 2020 hingga Maret 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah korban investasi yang mayoritas adalah ibu-ibu ini lebih kurang mencapai 142 orang.
“Para korban ini menginvestasikan uangnya dengan nilai bervariatif. Ada perjanjian antara tersangka dan korban yang sangat bervariatif, ada yang seminggu, 10 hari, 2 minggu dan sebulan,” jelas Kapolres Garut.
Menurutnya, bBerdasarkan pengakuan tersangka PYM, uang yang diinvestasikan para korban digunakan untuk menutupi janjinya selaku pengelola kepada para korban lain.
“Gali lobang tutup lobang,”kata kapolres.
Editor : Asep Juhariyono