TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya mengamankan seorang perempuan berinisial W dalam kasus investasi bodong senilai Rp2,3 miliar. Polisi pun telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, modus tersangka S ini yakni dengan cara mengajak korbannya agar mencairkan limit pinjaman pada S Paylater dengan berbelanja fiktip menggunakan jasa pemilik toko online pada aplikasi pinjalam online (pinjol) dan akan memberikan cash back.
“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial W, yang mana W merupakan otak dari penipuan investasi bodong,” kata Suhardi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022).
Ia menuturkan, korban dari investasi bodong yang dikelola oleh tersangka sebanyak puluhan orang. Sementara korban yang melapor ke Polres Tasikmalaya jumlahnya antara 20 sampai 40 orang.
“Kerugian yang dialami para korban totalnya Rp2,3 milyar," ujar kapolres.
Editor : Asep Juhariyono