Polres Tasikmalaya Tangkap Otak Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp2,3 Miliar
Kamis, 01 Desember 2022 | 20:32 WIB
Suhardi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 UURI No.8 Tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono