get app
inews
Aa Read Next : 7 Sindikat Pengedar Upal di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Masih Diburu

Polres Tasikmalaya Tangkap Otak Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:32 WIB
header img
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto bersama Kasat Reskim AKP Ari Rinaldo memperlihatkan barang bukti kasus penipuan investasi bodong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Suhardi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 UURI No.8 Tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut