Suhardi menyebut, dalam perkara investasi bodong tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa satu unit laptop, 3 unit hp, 4 buah buku tabungan, print out transaksi keuangan, satu kalung emas liontin gembok seberat 2,310 gram serta barang bukti lainnya.
“TKP di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka W ini sudah menjalankan aksinya tersebut selama kurang lebih 10 bulan dari Februari hingga November 2022,” ucapnya.
Suhardi menjelaskan, modus lain yang dilakukan tersangka W adalah dengan mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan tinggi. Dengan tipu daya muslihatnya, tersangka mampu meyakinkan para korban sehingga mau berhutang ke pinjol.
“Korban dijanjikan cicilannya tersebut akan dibayar oleh tersangka, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola di toko offline miliknya. Namun, pada kenyataannya yang sempat dikelola tersangka hanya pinjaman member pertama dan member kedua,” jelasnya.
“Sedangkan untuk pinjaman member berikutnya sudah sampai pada tahap gali lobang tutup lobang setiap kali jatuh tempo cicilan. Dengan semakin banyak member semakin banyak pula tagihan cicilan karena pinjaman sudah terpotong jasa pemilik toko online (pencairan pinjaman) sebesar 8 persen dan pemberian cash-back 20 persen kepada member pemilik akun,” sambungnya.
Ia menyebut, tersangka menciptakan bisnis skema baru yaitu deposit dengan bunga tinggi sebesar 30 persen untuk menutup tagihan S.Paylater. “Tentu ada uang yang digunakan juga untuk keperluan pribadi tersangka," tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono