Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar bakal Bertambah

"Jadi Rp3,5 miliar itu tidak hanya dinikmati oleh DRK sebagai ketua DPRD saja. Tapi akumulasi dari seluruh penerima (anggota dan pimpinan dewan) pada periode 2017-2021," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyebutkan para anggota dan pimpinan dewan yang menikmati harus mengembalikannya.
"Ya kira-kita begitu lah, jika menikmati ya harus dikembalikan. Setiap anggota dewan nilainya beda-beda. Rinciannya kami sudah ada,"katanya.
"Kita berharap itu dikembalikan, lebih cepat lebih baik. Proses pengembalian nanti semua anggota DPRD pada periode itu akan di panggil lagi. Cuma dengan adanya berita penetapan tersangka kemarin kami berharap mereka punya kesadaran untuk segera mengembalikan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono