Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar bakal Bertambah

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto mengungkapkan tersangka dugaan tindak pidana pengelolaan tunjangan dan transportasi DPRD Banjar bakal bertambah.
Sebelumnya, Jaksa sudah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinsial DRK sebagai tersangka pada Senin (21/4) sore kemarin.
"Ada (tersangka) lagi. Kasus ini terus berkembang. Saat ini yang punya potensi kuat berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan baru DRK dengan ada satu lagi berikutnya," ungkap Sri kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Sri menjelaskan berdasarkan hasil dari penghitungan auditor inspektorat Banjar, kerugian dalam kasus ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2021. "Setelah dilakukan penghitungan dengan metode itu angka secara global mencapai Rp 3,5 miliar," kata dia.
Ia menyebutkan nilai kerugian keuangan negara tersebut merupakan akumulasi dari seluruh penerima dalam hal ini anggota, dan pimpinan dewan.
"Jadi Rp3,5 miliar itu tidak hanya dinikmati oleh DRK sebagai ketua DPRD saja. Tapi akumulasi dari seluruh penerima (anggota dan pimpinan dewan) pada periode 2017-2021," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyebutkan para anggota dan pimpinan dewan yang menikmati harus mengembalikannya.
"Ya kira-kita begitu lah, jika menikmati ya harus dikembalikan. Setiap anggota dewan nilainya beda-beda. Rinciannya kami sudah ada,"katanya.
"Kita berharap itu dikembalikan, lebih cepat lebih baik. Proses pengembalian nanti semua anggota DPRD pada periode itu akan di panggil lagi. Cuma dengan adanya berita penetapan tersangka kemarin kami berharap mereka punya kesadaran untuk segera mengembalikan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono